Rabu 05 Oct 2022 03:52 WIB

Ditjen Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Aturan baru ini tertuang dalam Permenkumham terbaru.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tengah menyiapkan petunjuk teknis untuk mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

 

Baca Juga

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).