REPUBLIKA.CO.ID, COLOGNE -- Umat Muslim di kota Cologne, Jerman menyambut baik izin yang diberikan kepada mereka untuk mengumandangkan adzan setiap Jumat melalui pengeras suara.
Penjabat presiden Persatuan Islam Turki untuk Urusan Agama (DITIB) Abdurrahman Atasoy mengungkapkan antusiasmenya mendengarkan adzan di kota itu melalui pengeras suara untuk pertama kalinya.
"Saya berharap kami akan mengadakan adzan pertama kami (melalui pengeras suara) di sini pada 14 Oktober, setelah kami berurusan dengan langkah-langkah dan masalah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah kota," katanya, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan hak untuk mengumandangkan adzan diberikan kepada umat Islam oleh konstitusi Jerman. Sebelum adzan pertama, komunitas Muslim memberitahu penduduk lingkungan tentang Islam dan prinsip-prinsipnya untuk menghilangkan prasangka apa pun.
Panggilan untuk sholat mengundang jamaah ke masjid lima kali sehari, namun Jumat adalah hari paling suci dalam seminggu bagi umat Islam. Atasoy juga berterima kasih kepada Wali Kota Henriette Reker yang telah memberikan izin.
Ia menambahkan Muslim yang tinggal di Jerman secara turun-temurun adalah bagian alami dari masyarakat. Direktur Moschee Forum atau sebuah kelompok antaragama Murat Sahinarslan mengatakan umat Muslim mengajukan permohonan untuk mengumandangkan adzan tahun lalu pada November kepada pemerintah kota.
Setelah menerima umpan balik dari pemerintah kota mengenai laporan tersebut, Sahinarslan mengatakan akan ada beberapa penyesuaian kecil dalam beberapa hari mendatang. “Praktik tersebut telah berlaku di Masjid Duren selama 35 tahun, Masjid Rendsburg di Jerman utara telah mengadakan adzan di luar ruangan selama bertahun-tahun, jadi kami bukan yang pertama,” katanya.
“Masjid-masjid lain di Cologne belum mendaftar, kami sedang berkoordinasi dengan masjid-masjid yang berafiliasi dengan DITIB untuk masalah ini,” tambahnya.
Adzan di luar ruangan melalui pengeras suara setiap Jumat akan diadakan antara pukul 12.00 hingga 15.00. Adzan akan berlangsung tidak lebih dari lima menit dan tidak melebihi volume tertentu agar tidak mengganggu tetangga.