Rabu 05 Oct 2022 12:36 WIB

KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe Sebagai Saksi

Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda dipanggil penyidik KPK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Logo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/10/2022), memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Adapun saksi yang dipanggil tersebut, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta atau anak Lukas, Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga atau istri Lukas, serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

Dalam penyidikan kasus Lukas, KPK pada Selasa (4/10/2022) telah memanggil dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto. Terhadap saksi Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Lukas Enembe ke berbagai tempat.

Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas.

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan tersangka. KPK telah memanggil Lukas kedua kalinya untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun mengenai waktu pemanggilanakan diinformasikan lebih lanjut oleh

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement