Rabu 05 Oct 2022 14:12 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menyerahkan berkas tahap dua dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Kejaksaan Agung. Rabu (5/10). Menurut Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta, selain menyerahkan barang bukti pihaknya juga turut membawa Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya ke Kejagung. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Farah Khadija | Antara)