Rabu 05 Oct 2022 15:15 WIB

Bupati Purwakarta Hadiri Sidang Perdana Perceraian dengan Dedi Mulyadi

Anne enggan ungkap tentang alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kanan).
Foto: Istimewa
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022). Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain.

Anne yang datang ke Pengadilan Agama Purwakarta tanpa didampingi pengacara. Dia menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi, karena tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir, hanya diwakili pengacaranya.

Ditanya wartawan tentang tentang alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne tidak menggubris dan hanya menjawab semoga semuanya berjalan lancar.

Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Pada Rabu ini merupakan sidang perdana.

Dalam sidang perdana, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakili oleh pengacara.

Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon mengatakan, kalau dirinya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan. Meski begitu, pada jadwal sidang perdana, Dedi tetap meminta pengacaranya untuk hadir.

"Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi, saya meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," katanya.

Dedi menitipkan pesan kepada pengacaranya untuk tetap mencari jalan terbaik. "Saya pesan kepada pengacara untuk cari jalan terbaik demi masa depan anak-anak," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement