REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan pengawasan super ketat terhadap para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengaku meminta lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan maksimal terhadap 30 JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara pembunuhan berencana itu.
Fadil mengakui, kasus pembunuhan Brigadir J, sampai hari ini masih menjadi perhatian publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Fadil, turut serta memberikan perintah agar kasus yang menetapkan lima tersangka itu diusut tuntas secara hukum dan transpara.
“Untuk itu, kami dari Jampidum, meminta untuk dipantau, dan diawasi dalam kami menangani perkara ini di pengadilan. Dan kami meminta KPK ikut serta melakukan pengawasan terhadap JPU, karena kasus ini sangat menjadi perhatian publik,” begitu kata Fadil di Kejakgung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Fadil mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memerintahkan agar penanganan perkara pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46 tersebut turut melibatkan pengawasan internal kejaksaan. Fadil mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar mengambil peran dalam pengawasan super ketat terhadap para JPU yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Termasuk, kata Fadil, pelibatan pengawasan oleh tim Satgas 53 Kejakgung. Satgas 53 adalah Satuan Tugas Terpadu lintas divisi di kejaksaan untuk melakukan pengawasan menyeluruh para jaksa agar tak melakukan tindak pidana korupsi dan sejenisnya itu.
“Jadi, pengawasan sangat ketat saya minta untuk dilakukan. Termasuk dari teman-teman media. Mulai dari pengawasan keamanan, dan sterilisasi kepentingan, maupun intervensi, dan tindakan-tindakan tidak profesional lainnya. Kita akan selesaikan perkara ini,” ujar Fadil.
Komitmen Fadil tersebut, menyusul tahap dua yang sudah dilakukan penyidik kepada JPU dalam proses penegakan hukum, kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (5/10/2022). Proses tersebut dengan penyerahan tanggung jawab tersangka, penahanan, serta barang bukti dari penyidikan ke tim JPU.
Total ada 11 tersangka yang diserahkan kepada JPU untuk segera disidangkan ke pengadilan. Lima tersangka untuk kasus pembunuhan berencana, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf (KM), Richard Eliezer (Bharada RE), dan Ricky Rizal (Bripka RR). Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, kasus obstruction of justice menyerahkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. Enam tersangka lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibobo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin (ARA), dan AKBP Irfan Widyanto.
Tujuh tersangka itu dituduh melakukan tindak pidana penghalang proses penyidikan dan penghilangan, perusakan, serta pemusnahan barang bukti pengungkapan kematian Brigadir J. Dalam perkara obstruction of justice ini, Jampidum menunjuk 47 orang JPU.
Setelah proses pelimpahan tahap dua hari ini, penahanan terhadap 11 tersangka itu kini di bawah tanggung jawab tim JPU. Fadil melanjutkan, tim JPU akan merampungkan seluruh berkas dakwaan para tersangka untuk berikutnya dilakukan penyerahan berkas ke pengadilan.
“Dari kami akan sesegera mungkin perkara ini, dilimpahkan ke pengadilan. Karena kami ingin, perkara ini, baik terkait pembunuhan berencana, dan obstruction of justice ini, segera mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum,” kata Fadil.