REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka dan dalang utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), Ferdy Sambo mengakui perbuatannya. Namun begitu, ia meminta agar istrinya, tersangka Putri Candrawathi Sambo, dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus yang sama.
Ferdy Sambo, mantan kadiv propam Polri itu mengatakan, istrinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
“Saya sangat menyesal. Saya khilaf. Dan saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya (Putri Candrawathi) tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa,” kata Ferdy Sambo saat menjalani proses pelimpahan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejakgun), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Sambo meyakinkan, dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya itu, justeru istrinya, adalah korban. “Istri saya tidak melakukan apa-apa. Dia korban,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan, Putri Candrawathi adalah korban atas peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Pecatan Inspektur Jenderal (Irjen) itu tak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi di Magelang.
Akan tetapi, mengacu hasil penyelidikan dan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan, peristiwa di Magelang, adalah terkait dengan dugaan kekerasan seksual, berupa pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi Sambo.
Ferdy Sambo melanjutkan, peristiwa pemerkosaan yang dialami istrinya di Magelang itu, yang menyulut emosional, dan pitamnya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya tersebut. “Yang saya lakukan karena kecintaan saya kepada istri saya,” kata dia.
“Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkap perasaan dan emosi, dan amarah saya akibat peristiwa yang terjadi di Magelang. Kabar yang saya terima, sangat menghancurkan hati saya,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, pun memohon ampunan seluruh warga, dan meminta maaf kepada semua pihak yang turut terseret kasus pembunuhan tersebut. Permohonan ampunan, sekaligus maaf, pun ia sampaikan kepada Keluarga Brigadir J.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya. Termasuk Ibu dan Bapak Yoshua,” begitu kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo adalah tersangka, dan dalang utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, tim penyidikan juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Satu pembantu rumah tangga Kuwat Maruf (KM) pun turut dijadikan tersangka. Termasuk dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga dijadikan tersangka.
Lima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.