Rabu 05 Oct 2022 18:25 WIB

Komnas HAM: Pemilihan Ketua Baru Melanggar Aturan

Pemilihan ketua harus dilakukan dalam rapat paripurna para komisioner terpilih.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut pemilihan Ketua Komnas HAM yang baru periode 2022-2027 melanggar aturan. Di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 83 ayat 3 tertulis, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.

"Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna. Itu bunyi UU 39 tahun 1999 dan juga di Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 dijelaskan Ketua dan 2 orang Wakil Ketua dipilih oleh Sidang Paripurna," kata Taufan kepada Republika.co.id, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

Dirinya menjelaskan, sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan independen. Karena itu, menurutnya intervensi DPR dalam pemilihan ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI.

"Langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM," ucapnya.

Karena itu, pemilihan ketua Komnas HAM mesti diulang. Setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda anggota komisioner Komnas HAM yang baru adalah memilih ketua dan wakil ketua.

"Di dalam sidang paripurna pertama kali, secara mufakat saya dipilih sebagai Ketua untuk 2,5 tahun. Setelah itu saya dipilih kembali untuk periode 2,5 tahun yang kedua. Dari dulu sejak UU 39 tahun 1999 berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," kata dia.

Diketahui, DPR telah resmi tetapkan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 terpilih dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/10/2022), kemarin. Yang mengejutkan, Komisi itu sudah menyepakati siapa ketua Komnas HAM berikutnya.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengklaim pemilihan Ketua Komnas HAM baru telah sesuai aturan di dalam Undang-Undang. "Coba check saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM," kata Habiburokhman, Rabu (5/10/2022).

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 83 ayat 3 menyatakan, ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota. Habiburokhman mengatakan, tak masalah jika Komnas HAM menggelar rapat kembali untuk menegaskan Atnike sebagai ketua Komnas HAM.

"Kalaupun nanti ada rapat parpur di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua, ya enggak ada masalah," ucapnya.

Dirinya juga membantah tudingan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik yang menyebut pemilhan ketua Komnas HAM baru melanggar aturan. Menurutnya, secara moral Taufan tak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM. "Taufan Damanik itu orang yang tidak becus kerja. Kemarin dia bentuk pansel saja telat," sindirnya.

Dalam laporannya di Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, DPR telah melakukan fit and proper test terhadap 14 nama calon komisioner Komnas HAM. Fit and proper test digelar Jumat 30 September 2022 dan Senin 3 Oktober 2022.

Komisi III DPR kemudian menggelar rapat pleno pada 3 Oktober 2022 dan memutuskan bahwa 9 orang calon komisioner Komnas HAM. Dalam rapat pleno tersebut juga telah disepakati Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

"Komisi III sangat memandang penting dibutuhkan anggota Komnas HAM yang memiliki integritas, berkualitas, profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia," kata Pangeran.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement