Rabu 05 Oct 2022 20:21 WIB

Bom Rakitan Meledak di Indragiri Hulu

Aksi nekat pelaku merakit bom karena dibuli oleh masyarakat setempat.

Rep: Febrian Fachri / Red: Ilham Tirta
Bom (ilustrasi)
Foto: hasmi.org
Bom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HULU -- Sebuah bom rakitan meledak di kawasan rumah warga Desa Klesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pelakunya adalah seorang pria berinisial MN.

"Iya, pelaku sudah diamankan terkait bom meledak itu. Tidak ada korban jiwa dari kejadian ini," kata Asep Darmawan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga

MN diduga sengaja meledakkan bom itu di sebuah rumah yang baru ditempatinya. Polisi, menurut Asep, masih mendalami motif pelaku dalam merakit dan meledakkan bom itu.

Asep tak ingin berspekulasi apakah pelaku terduga teroris atau bukan. Sebab, polisi memerlukan bukti untuk mengungkap hal itu.

Menurut informasi di lapangan, pelaku merupakan warga yang baru pindah dari daerah lain. Dia ikut bersama saudaranya. Bahkan, MN selama ini dikira tidak waras.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, dari pemeriksaan polisi, aksi pelaku nekat merakit bom karena dibully oleh masyarakat setempat.

"Tersangka MN mengaku sering dibuli orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Lalu pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak di-bully lagi," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, pelaku membeli bahan peledak melalui situs online Tokopedia pada Mei 2022. Lima hari berikutnya, pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.

Bulan September 2022, pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember. Lalu bahan itu dimasukan ke dalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar.

"Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya, pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer," kata Sunarto.

Kemudian, pada Senin (3/10/2022), kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan di pinggir jalan.

Pelaku ini sudah men-setting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu, pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Saat itu, MN tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun, akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya.

Akibat perbuatannya, MN terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun. Ia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan sesuatu bahan peledak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement