Pemkab Temanggung Hentikan Penarikan Sewa Kios Pasar

Red: Muhammad Fakhruddin

Bupati Temanggung HM Al Khadziq (kedua kiri) menemui pedagang pasar tradisional saat unjuk rasa di depan kantor bupati Temanggung, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022). Aksi damai yang dilakukan ratusan pedagang pasar tradisional meminta bupati Temanggung mencabut Perbub nomor 117 tahun 2021 tentang pelaksanaan los kios pertokoan yang dinilai memberatkan pedagang.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq (kedua kiri) menemui pedagang pasar tradisional saat unjuk rasa di depan kantor bupati Temanggung, Jawa Tengah, Senin (3/10/2022). Aksi damai yang dilakukan ratusan pedagang pasar tradisional meminta bupati Temanggung mencabut Perbub nomor 117 tahun 2021 tentang pelaksanaan los kios pertokoan yang dinilai memberatkan pedagang. | Foto: ANTARA/Anis Efizudin

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hentikan sementara penarikan sewa los dan kios di seluruh pasar dan aset milik Pemerintah Kabupaten Temanggung kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono.

Entargo mengatakan, untuk sementara ini penarikan sewa los dan kios di pasar tradisional dan aset milik daerah lainnya dihentikan, karena ada penolakan dari pedagang terkait dengan sewa los dan kios tersebut.

"Petugas yang biasa melakukan penarikan sewa los dan kios untuk sementara ini kami hentikan dulu," katanya, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan Dinkopdag hanya melakukan tugas yang tertuang dalam regulasi yang ada, terutama dalam Peraturan Bupati nomor 117 tahun 2021 tentang sewa menyewa los dan kios di pasar tradisional dan aset milik daerah lainnya.

Baca Juga

Namun, karena regulasi yang tertuang dalam perbup tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang, maka pihaknya untuk sementara waktu ini belum bisa kembali melanjutkan tugas sesuai dengan amanat dari regulasi tersebut.

"Karena belum ada keputusan hukum dan masih menjadi polemik ada penolakan dari pedagang maka untuk sementara ini berhenti dulu sambil evaluasi dan menyusun rencana lebih lanjut agar semua bisa mengakomodir semua pihak," katanya.

Ia berharap agar pedagang yang menggunakan dan memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memahami bahwa menggunakan dan memanfaatkan aset milik Pemerintah wajib mematuhi peraturan yang ada.

"Kepada pedagang agar menyamakan persepsi bahwa barang milik daerah itu pengelolaannya lewat aset hanya saja nanti dalam regulasinya diatur bagaimana pengelolaannya dan nilai tarifnya," katanya.

Dia menuturkan meskipun untuk sementara penarikan sewa los dan kios dihentikan, namun untuk penarikan retribusi harian tetap berjalan, mengingat retribusi harian itu berbeda dengan sewa menyewa los dan kios.

"Sementara dihentikan kecuali retribusi harian, pelayanan kebersihan, keamanan dan lainnya," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya pedagang Pasar Ngadirejo melakukan aksi penolakan Perbup nomor 117 tahun 2021 tentang sewa los dan kios di pasar dengan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Temanggung.

Kemudian Bupati Temanggung M. Al Khadziq mencabut Perbup nomor 117 tahun 2021, namun demikian pedagang masih menunggu kepastian akan pencabutan Perbup tersebut, pedagang memberikan waktu 15 hari ke depan, pedagang akan terus berupaya berkoordinasi dengan pemkab untuk memastikan pencabutan Perbup nomor 117 tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KIOS Kembangkan Theme Park Internasional Pertama di Indonesia

Ratusan Kios di Pantai Kamali Kota Baubau DIhantam Ombak

Pasar Pelita Sukabumi Segera Beroperasi

Kebakaran Kios Buku Terminal Senen, Kerugian Rp 70 Juta

22 Kios Aksesori Motor dan Warung di Bandung Ludes Terbakar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark