Rabu 05 Oct 2022 21:50 WIB

Tim Investigasi Periksa 31 Anggota Polrii yang Bertugas di Kanjuruhan

Polisi mengeklaim hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Red: Ilham Tirta
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus tragedi Kanjuruhan di  Malang.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus tragedi Kanjuruhan di Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tim Investigasi Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam. Peritiwa itu menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota tersebut. "Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Itu kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik," kata Dedi dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), malam.

Baca Juga

Dedi menjelaskan, hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 31 orang anggota polisi tersebut masih dilakukan. Diperkirakan, pada esok hari pemeriksaan tersebut juga akan dilakukan secara mendalam dan mendetil dengan penuh unsur ketelitian dan kehati-hatian.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus didalami berkaitan dengan pemeriksaan 31 orang anggota polisi yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Malang pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu. "Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus menjadi standar utama," katanya.

Ia menambahkan, tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain memeriksa 31 orang anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari eksternal.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," ujarnya.

Untuk menetapkan status tersangka, pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian. Sebab, saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi. "Karena akan memiliki konsekuensi yuridis," kata dia.

Pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Malang, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement