Kamis 06 Oct 2022 05:55 WIB

Ini Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Kota Depok Kamis 6 Oktober 2022

Lokasi pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Kamis (6/10/ 2022). Untuk lokasi layanan perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling dari Polres Metro Depok di beberapa lokasi seperti di Perumahan Sektor Melati Gra

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzkanews riyadi
.

Ilustrasi. Pelayanan<a href= SIM Keliling di Kota Depok. Foto: Republika" />
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok. Foto: Republika

ruzka.republika.co.id - Lokasi pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat hari ini, Kamis (6/10/2022).

Selain itu juga untuk biaya perpanjangan SIM A dan C di kota tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Untuk lokasi layanan perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling dari Polres Metro Depok di beberapa lokasi.

Berikut jadwal dan lokasi layanan untuk perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok hari ini.

Untuk lokasi SIM Keliling di Kota Depok hari ini pada hari ini sebagai berikut.

Lokasi 1: Perumahan Sektor Melati Grand Depok City

Lokasi 2: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojong Gede

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement