REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 495 nelayan di Kabupaten Indramayu kini diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah setempat. Hal itu serbagai upaya untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Keikutsertaan nelayan dalam program itu setelah Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu, bersinergi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Indramayu, Agus Pandu Indra Putra, mengapresiasi langkah Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang telah berperan aktif melindungi warganya yang bekerja di sektor kelautan sebagai nelayan.
"Terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 495 nelayan selama satu tahun,’’ kata Agus, Kamis (6/10/2022).
Adapun perlindungan yang diberikan kepada para nelayan itu mencakup dua program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sedangkan ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan, yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Selain itu juga perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, pemberian asuransi secara gratis kepada nelayam itu merupakan komitmen Pemkab Indramayu dalam memproteksi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
"Sudah waktunya masyarakat Indramayu, khususnya pekerja sektor informal, mendapatkan jaminan dan perlindungan dalam melakukan aktivitas pekerjaannya," ucap Nina.
Sementara itu, penyerahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan itu diserahkan secara simbolis dalam kegiatan pembukaan Indramayu Expo 2022, di Sport Center Indramayu, Senin (3/10/2022).
Dalam kesempatan itu, bupati menyerahkan, santunan klaim jaminan kecelakaan kerja dan santunan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 230.500.000, kepada ahli waris almarhum Rosandi.