REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang menjadi saksi dan korban atas tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang. LPSK siap menampung mengajukan permohonan perlindungan yang diajukan mereka.
Edwin menyebut LPSK sudah mengirim tim untuk menjalankan fungsi perlindungan korban dan saksi tragedi Kanjuruhan sejak Ahad (2/10/2022). Hanya saja, LPSK belum merinci hasil temuan sementara yang telah didapat.
"LPSK siap menerima permohonan kepada siapapun baik saksi maupun korban tragedi Kanjuruhan ini," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Edwin mengimbau agar semua Aremania tak perlu takut untuk memberikan kesaksian. Sebab ia meyakini kesaksian dari Aremania penting demi menjelaskan duduk perkara.
"Sebaiknya para Aremania berani jadi saksi agar mengungkap terang perkara ini," kata Edwin.
Atas dasar itulah, Edwin menjamin LPSK bakal memberikan perlindungan kepada siapapun yang merasa menjadi saksi dan korban dalam tragedi yang menimbulkan ratusan korban itu.
Saksi atau korban peristiwa Kanjuruhan nantinya bisa mengajukan permohonan perlindungan ke nomor WA (WhatsApp) atau permohonan perlindungan via aplikasi daring.
"Semua yang menjadi korban atau mau menjadi saksi peristiwa Kanjuruhan (bisa dilindungi LPSK), termasuk yang mengalami tekanan atau intimidasi," ucap Edwin
Diketahui, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, mulai bekerja usai rpat pertama digelar di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/10) malam. Diperkirakan tragedi itu setidaknya menelan 130 korban jiwa.
Ketua tim TGIPF, Menko Polhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD memastikan akan menyampaikan hasil dari tim gabungan pencari fakta tragedi Stadion Kanjuruhan dalam waktu tiga minggu. Selain itu, ia menyatakan pelaksanaan liga 1 untuk sementara dihentikan.