REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor telah menjemput bayi korban perdagangan anak bermodus yayasan ‘Ayah Sejuta Anak’, yang sempat diadopsi secara ilegal di Lampung. Bayi tersebut pada Kamis (6/10) dipertemukan dengan orang tua kandungnya di Mako Polres Bogor, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan bayi tersebut dipertemukan dengan ibu kandung dan ayah angkatnya dalam keadaan sehat. “Terkait dengan selanjutnya pemeliharaan terhadap anak ini sementara ini yang kami utamakan bayi ini dalam keadaan aman, sehat, dan semua kebutuhan haknya terpenuhi,” kata Iman kepada awak media, Kamis (6/10).
Iman mengatakan, ibu kandung dari korban akan menyerahkan bayinya selama proses pengangkatan anaknya dilakukan berdasarkan humum yang berlaku di Indonesia. Sang ibu pun tidak keberatan apabila anaknya diadopsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan, kondisi sang bayi yang dibawa dari Lampung dalam kondisi sehat. Setibanya di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, bayi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Sebelumnya, lanjut Iman, sang ibu diiming-imingi oleh pelaku berinisial SH bahwa anaknya akan dirawat dengan baik dan diberikan sejumlah uang. Pelaku juga menyatakan akan memberikan perawatan yang baik kepada ibu korban selama masa persalinan.
“Pada kenyataannya persalinan dibebankan ke BPJS dan korban ditinggalkan di rumah sakit sendirian. Empat hari setelah proses persalinan, ibu korban tidak diizinkan mencari tau keberadaan amaknya. Saat menghubungi pelaku, korban malah diteror nggak boleh mencari anaknya itu sendiri,” ujar Iman.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengatakan, untuk sementara sang bayi korban masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya, belum diputuskan selama proses penyidikan bayi ini akan ditempatkan di mana. Apakah di lembaga atau di orang yang bertanggung jawab bisa mendukung proses penegakan hukum.
“Hari ini baru diklarifikasi, ditemukan. Tahapan berikutnya memastikan anak ini perlu ditempatkan di mana, tidak boleh sembarangan karena aspek pemenuhan haknya harus diperhatikan. Melalui SOP yang ada kami memastikan pihak kepolisian dan lembaga pendukung melakukan sesuai tahapan,” ujar Nahar.
Dia menambahkan, sampai saat ini bayi tersebut merupakan hak dari orangtua kandungnya. Sementara orangtua angkat yang berada di Lampung belum memiliki hak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang.
“Kalau mau punya hak anak angkat harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang pria berinisial SH ditangkap akibat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Resersi Kriminal Polres Bogor, yang kemudian membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-imingi dan mengumpulkan ibu hamil di sebuah yayasan yang dinamakan ‘Ayah Sejuta Anak’. Setelah proses persalinan, anak-anak tersebut diserahkan kepada orang yang akan mengadopsi secara ilegal, dengan biaya Rp 15 juta per anak.