REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang anak perempuan di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Kasus itu masih terus didalami oleh aparat kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Tri Poerbowo, mengatakan kasus itu dilaporkan kepada polisi pada 20 September 2022. Dalam laporan tersebut, korban yang masih berusia 14 tahun telah dicabuli sejak 2020 atau ketika masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Kejadian itu (pertama) terjadi pada 2020," kata Agung, Kamis (6/10/2022).
Agung menjelaskan, awal mula kejadian pelaku masuk ke kamar korban ketika anak perempuan itu sedang tertidur. Setelah itu, pelaku langsung meraba payudara korban. "Kemudian membuka celana korban. Setelah itu pelaku mencabuli korban," kata dia.
Menurut dia, kejadian itu terus berulang selama tiga tahun terakhir atau hingga Agustus 2022. Korban diduga dipaksa oleh pelaku. Kasus itu kemudian diketahui oleh ibu korban dan dilaporkan ke aparat kepolisian.
Agung mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Pelaku disebut telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya lantaran tidak terpuaskan oleh istrinya.