REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) terbaru menangkap persepsi masyarakat terkait mekanisme pembayaran pajak. Survei dilakukan dalam rentang 13-20 September 2022, yang melibatkan 1.220 responden.
Hasilnya, mayoritas masyarakat menganggap saat ini, mudah menunaikan kewajiban perpajakan. "Mayoritas masyarakat menilai cara membayar pajak itu mudah," kata Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi kala memaparkan survei bertajuk Sikat Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual di Jakata, Kamis (6/10/2022).
Menurut Burhanuddin, penilaian mudah membayar pajak terbagi menjadi dua kelompok masyarakat. Pertama, dikhususkan bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.
Hasilnya, sebanyak 74,6 persen masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan mudah untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Jumlahnya semakin meningkat ketika masuk kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.
"Sebanyak 75,8 persen masyarakat dalam kelompok ini (memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta) yang menyatakan mudah menunaikan kewajiban pajak,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, institusinya terus memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga negara untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
"Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, kepolisan, kejaksaan, badan peradilan hingga pemerintah daerah terus dilaksanakan dan ditingkatkan," kata eks Panglima TNI itu.
Menurut Hadi, koordinasi itu telah memberikan hasil dengan membuktikan banyaknya oknum-oknum yang terlibat mafia tanah yang telah ditangkap. "Khusus di Kementerian BPN telah saya tangkap dan proses. Sementara untuk kepolisian juga menangkap dan memproses oknum-oknum yang lain," katanya.