REPUBLIKA.CO.ID, JAKARAT -- Kementerian Agama menegaskan pasangan calon pengantin (catin) harus menerima informasi soal stunting saat melaksanakan bimbingan nikah, sebagai upaya untuk menurunkan angka kasusstunting.
"Kami mewajibkan pasangan catin mengikuti Bimbingan Perkawainan (Bimwin) yang salah satu materi dalam Bimwin adalah informasi terkait stunting. Mereka harus mendapatkan informasi stunting itu," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Pernyataan Kamaruddin itu disampaikan dalam Halaqoh Nasional Pelibatan Penyuluh Agama, Dai, dan Daiyah Mendukung Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres, Jakarta.
Kamaruddin mengatakan informasi terkait stunting bagi pasangan catin mulai rutin disosialisasikan sejak ditandatanganinya kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Setiap tahun, rata-rata dua juta pasangan menikah. Insya Allah, semuanya akan mendapat informasi tentang stunting. Ini yang paling strategis. Ini harus kita advokasi dan afirmasi bersama," kata dia.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam menyelesaikan persoalan stunting adalah minimnya pemahaman dan informasi terkait stunting di tengah masyarakat. Maka dari itu, dia menegaskan pentingnya sosialisasi secara rutin terkait stunting dengan melibatkan berbagai pihak.
Ia menjelaskan Kemenag memiliki 50 ribu penyuluh agama Islam, sembilan ribu penghulu, dan 10 ribu dai/daiyah yang telah menerima penguatan kompetensi, termasuk soal stunting. Pelibatan mereka diharapkan dapat membantu sosialisasi mencegah stunting.
"Kita bisa melibatkan mereka untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang salah satunya soal stunting ini," kata dia.