Jumat 07 Oct 2022 04:00 WIB

Dirjen Otda: Produk Hukum di Indonesia Harus Menjawab Kebutuhan Lokal

Ditjen Otda gelar rakornas untuk selaraskan produk hukum Indonesia

Red: Bayu Hermawan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia untuk menyelaraskan produk hukum di Indonesia.

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait denganbapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, yang juga sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Akmal Malik menyampaikan pentingnya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Rakornas Bapemperda, produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.

Pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itulah, melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait dengan bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Akmal.

Ia pun mengharapkan seluruh daerah harus saling membantu sama lain. Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting dalam rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi bapemperda DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," ucap Makmur Marbun.

Rakornasini digelar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10). Rakornas dihadiri ketua DPRD, sekretaris DPRD, dan ketua bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta sejumlah kementerian dari seluruh Indonesia.

Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement