Jumat 07 Oct 2022 03:40 WIB

OK Bank Tawarkan Kredit Hunian Impian bagi Calon Pengantin

OK Bank luncurkan layanan pembiayaan baik bagi hunian maupun modal pernikahan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
OK Bank luncurkan layanan pembiayaan baik bagi hunian maupun modal pernikahan
Foto: Pixabay
OK Bank luncurkan layanan pembiayaan baik bagi hunian maupun modal pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank asal Korea Selatan, OK Bank berupaya melakukan inovasi kepada para nasabah di Indonesia. Perusahaan menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) khusus pembiayaan kepada calon pengantin yang ingin memiliki hunian.

Department Head Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan mengatakan tambahan modal pernikahan melalui beberapa layanan pembiayaan, seperti yang ditawarkan oleh OK KTA dari OK Bank. Adapun OK KTA memiliki KTA Me Too yang dapat digunakan oleh calon pengantin yang mengimpikan intimate wedding di rumah. 

“Mereka bisa melakukan pengajuan penambahan modal dengan plafon dana pinjaman hingga Rp 20 juta. Bagi mereka yang memiliki konsep pernikahan di gedung juga dapat mengajukan pinjaman melalui produk KTA premium yang menawarkan plafon pinjaman hingga Rp 200 juta,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (6/10/2022).

Hardiansyah menjelaskan beberapa produk OK Bank memberikan banyak kemudahan bagi para calon pengantin yang ingin mewujudkan pernikahan impian mereka. Tak hanya itu, mereka juga dapat memaksimalkan persiapan perencanaan pernikahan tanpa perlu memangkas biaya yang dianggap perlu oleh keduanya. 

“Program OK KTA menawarkan pinjaman dengan tenor sampai 60 bulan. Akses pengajuan kredit juga diberikan melalui persyaratan sederhana; cukup melampirkan identitas diri (KTP) dan referensi bukti vaksin kedua. Proses pengajuan pinjaman juga hanya 5 menit, dan pencairan cukup satu hari kerja apabila dokumen yang disertakan lengkap dan sesuai, sehingga para calon pengantin tidak perlu menunggu waktu lama untuk memenuhi kebutuhan pernikahan mereka,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement