Jumat 07 Oct 2022 08:10 WIB

Pelanggaran HAM Masa Lalu

Pengungkapan nonyudisial, beranjak dari dasar berpikir pelanggaran HAM di masa lalu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

AMIRUDDIN AL-RAHAB, Wakil Ketua Komnas HAM RI

Setelah UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dihantam putusan ultrapetita MK pada 2006, upaya menyelesaikan pelangggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengadilan, tutup buku. Artinya, setelah 2006, satu-satunya jalan adalah di Pengadilan HAM. Kini setelah 16 tahun, buku di luar pengadilan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement