Jumat 07 Oct 2022 05:42 WIB

Imigrasi: Tahap Wawancara Paspor Bantu Cegah Perdagangan Manusia

Sesi wawancara petugas biasanya akan menggali lebih dalam tujuan pembuatan paspor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas imigrasi merekam wajah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/4/2022).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas imigrasi merekam wajah pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) menyampaikan, urgensi tahapan wawancara bagi pemohon paspor sangat penting. Tahapan tersebut dinilai mampu membantu mencegah perdagangan orang.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menyampaikan, peran imigrasi dalam perlindungan WNI ada pada sesi wawancara pengajuan paspor. Oleh karena itu, kata dia, sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.

"Biasanya untuk pengurusan paspor akan dimintakan dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor. Untuk umroh atau haji misalnya, pemohon akan dimintakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Demikian juga bagi yang akan bekerja," kata Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Saleh menerangkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham pernah mendapat keluhan masyarakat mengenai WNI yang mengaku jadi korban penipuan di luar negeri. Pengadu menyoal suami korban dan beberapa orang lainnya tiba di Kamboja untuk tawaran pekerjaan. Tapi, setibanya di lokasi, mereka malah disekap dan dipaksa membayar sejumlah uang kalau ingin kembali ke Indonesia.

"Pada tahap ini, imigrasi Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena sudah masuk ke ranah perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri," ujar Saleh.

Oleh karena itu, Saleh menekankan, pada sesi wawancara petugas biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. "Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya, paspornya bisa tidak diterbitkan," ucapnya.

Saleh membagikan tips menghadapi pertanyaan petugas dalam wawancara paspor. Pertama, pastikan telah memiliki dokumen pendukung yang lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi. Kedua, berikan keterangan secara jujur dan tidak bertele-tele mengenai tujuan penggunaan paspor. Ketiga, bicara dengan artikulasi yang jelas dan yakin.

Keempat, persiapkan diri bila petugas meminta bukti pendukung dari pernyataan pada saat wawancara. Saleh mengingatkan, pemohon paspor yang memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia," ujar Achmad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement