REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta-fakta hasil penyidikan tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Dalam peristiwa nahas tersebut, 131 penonton dan suporter sepak bola tewas usai laga pertandingan antara Arema FC, Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
Jenderal Sigit, Kamis (6/10/2022) malam mengumumkan enam orang tersangka dalan tragedi itu. Enam orang itu adalah AHL (Akhmad Hadian Lukita) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), operator kompetisi sepak bola nasional milik Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Tersangka AH, diketahui sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, atau biasa disebut panpel. Tersangka SS, diketahui sebagai security officer stadion.
Tiga tersangka lainnya, para personel kepolisian. Mereka antara lain WS yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, BS yang ditetapkan tersangka selaku Kasat Samaptha Polres Malang, serta tersangka H, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim. Jenderal Sigit menegaskan, enam tersangka dijerat sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana, dan atau Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Keolahragaan 11/2022.
“Meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan Pasal 360 (KUH Pidana) tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan,” begitu kata Kapolri Sigit, di Malang.
Terkait sangkaan lainnya, soal kewajiban penyelenggara pertandingan olahraga mempersiapkan sistem keamanan, dan keselamatan bagi official, dan penonton. Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut, satu sampai lima tahun penjara. Berikut adalah fakta-fakta dari hasil penyidikan tragedi di Kanjuruhan yang disampaikan oleh Kapolri;
1. Gas air mata bagian dari penyebab banyaknya yang tewas di Kanjuruhan
Berapa kali tembakan gas air mata yang dilakukan petugas keamanan dari kepolisian ke arah penonton di Kanjuruhan? Kapolri mengatakan lebih dari 10 kali. “Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata,” ujar Sigit.
Para personel itu, tujuh kali melepaskan gas air mata ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke tribun utara. “Dan tiga kali tembakan ke lapangan,” sambung Sigit.
Lalu siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata tersebut? Sigit mengungkapkan, tiga atasan 11 personel itu yang memberikan perintah. “Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BS,” begitu kata Sigit.
2. Petugas keamanan Polri tahu FIFA larang penggunaan gas air mata
Juga terungkap fakta, bahwa para personel Polri dalam pengamanan pertandingan di Kanjuruhan itu tahu, adanya regulasi Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA), dan PSSI yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengendalian suporter di stadion. “Tersangka saudara Wahyu SS (WS), yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata,” kata Sigit.
Tetapi, kata Sigit, selaku Kabag Ops, tersangka WS tak melakukan pencegahan, atau melarang penggunaan gas air mata itu. “Dan tersangka H, yang bersangkutan sebagai Danki 3 Yon Brimob, yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Saudara tersangka BSA (BS), yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” sambung Sigit.
Baca juga : 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kronologinya