Jumat 07 Oct 2022 09:01 WIB

Cegah Stunting, Wapres Dorong Pernikahan Dilakukan Pasangan Berusia Matang

Pernikahan di usia muda harus dilihat dari segi kemaslahatannya pula.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Pernikahan Dini. Pernikahan di usia di bawah 20 tahun memiliki sejumlah risiko, di antaranya menyebabkan anak stunting hingga membahayakan ibu yang melahirkan.
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini. Pernikahan di usia di bawah 20 tahun memiliki sejumlah risiko, di antaranya menyebabkan anak stunting hingga membahayakan ibu yang melahirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong pernikahan dilakukan oleh pasangan yang sudah berusia matang baik secara fisik, psikologis, spiritual maupun ekonomi. Ini disampaikan Ma'ruf dalam kaitannya mencegah anak lahir stunting.

Ma'ruf mengatakan, usia minimal untuk menikah sebagaimana diatur Undang-undang Perkawinan adalah 19 tahun. "Kalau dari agama boleh saja sebelum 19 tahun dinikahkan, tapi permasalahannya, maslahat apa tidak," ujar Ma'ruf dalam acara Halaqoh Nasional Pelibatan Penyuluh Agama, Da'i, dan Da'iyah untuk mendukung percepatan penurunan stunting di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga

Ma'ruf menilai, usia pasangan menikah jangan hanya dilihat dari sisi batas kebolehannya saja, tetapi harus mengedepankan kematangan dari pasangan yang akan menikah. Karena, kata Ma'ruf, ini demi kemaslahatan dalam pernikahan dan keturunannya.

"Jadi pertimbangannya untuk menunda sampai kepada situasi itu, mengambil yang paling maslahat. Walaupun boleh, tapi tidak maslahat. Kita sekarang bukan cerita boleh, cerita maslahat yang mana. Kita harus mengambil yang terbaik untuk kebaikan kita," ujar Ma'ruf.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengingatkan, risiko pernikahan yang dilakukan di bawah usia 20 tahun. Dia mengatakan, salah satunya risiko kesehatan bagi perempuan yang melahirkan di usia muda.

Ini karena kondisi diameter panggul perempuan di bawah usia 20 tahun relatif belum mencapai 20 sentimeter, sedangkan diameter kepala bayi yang dikandung rata-rata 9,7-9,9 sentimeter. "Pernikahan pada usia kurang dari 20 tahun rawan menghasilkan kondisi kesehatan yang jauh lebih buruk," ujarnya.

Karena itu, kata Hasto, BKKBN selalu mengampanyekan pernikahan tidak dilakukan di usia sangat muda atau tua demi alasan kesehatan. "BKKBN selalu kampanye jangan terlalu muda kurang 20 tahun, jangan terlalu tua lebih dari 35 tahun," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement