Jumat 07 Oct 2022 09:26 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut LIB Hormati Proses Hukum

Dirut LIB harap tragedi Kanjuruhan menjadi pelajaran berharga.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelidikan tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan lebih dari 125 supporter Aremania meninggal dunia, berujung penetapan tersangka atas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh pihak kepolisian. Terkait penetapan tersangka tersebut Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengakui akan menghormati proses hukum yang ada.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita, dalam responsnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga

PT LIB mengakui akan merespons cepat semua temuan dan penetapan status tersangka dari kepolisian terkait tragedi Kajiruhan tersebut. Hadian Lukita juga menyerahkan status jabatan Direktur Utama LIB kepada pemegang saham PT LIB ini setelah ia ditetapkan tersangka. "Tergantung pemegang saham," ujarnya.

Soal tuduhan pergantian jadwal pertandingan yang menjadi usulan polisi dan ditolak LIB tetap dilaksanakan pukul 20.00 WIB, Hadian Lukita mengakui pertandingan yang digelar pada malam hari itu sudah mendapatkan izin, dan izinnya sudah lengkap. "Izinnya sudah lengkap," katanya.

Sehingga menurut dia, ini yang menjadi dasar digelarnya pertandingan Aremania versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam tetap digelar dan berakhir tragedi tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu alasan polisi menetapkan Dirut PT LIB karena tidak melakukan verifikasi penyelenggaraan.

Pengumuman tersangka Dirut LIB itu bersamaan dengan enam tersangka lain, yang ditetapkan di Malang, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan langsung para tersangka tersebut termasuk diantaranya Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno juga telah menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di kantor Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Ahad pagi (2/10/2022). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

Ia menekankan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. "Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ujar Sudjarno.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement