Jumat 07 Oct 2022 10:47 WIB

Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Penggugat Jokowi adalah Bambang Tri Mulyono, yang dipenjara gara-gara menulis buku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut. Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Sedangkan, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan yang tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo," bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan, Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pilpres 2019-2024.

Disebutkan bahwa sidang pertama dari gugatan ini akan berlangsung di Ruang Ali Said PN Jakpus pada Selasa (18/10/2022). Agenda sidang pertama itu rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement