Jumat 07 Oct 2022 13:35 WIB

Polresta Bogor Sita Ganja dan Tembakau Sintetis dari Rumah Kontrakan

R ditangkap lantaran kedapatan kerap menjual ganja dan tembakau sintetis.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti serta tersangka kasus penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Barang bukti serta tersangka kasus penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial SR di rumah kontrakannya di Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. SR ditangkap lantaran kedapatan kerap menjual ganja dan tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan SR ditangkap pihaknya pada Selasa (4/10) dini hari di kontrakannya. Penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat.

“Ada informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada laki-laki berinisial SR sering menjual narkotika jenis ganja. Keberadaanya juga meresahkan,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (7/10).

Atas dasar informasi tersebut, lanjut dia, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB, ketika tim opsnal melakukan penyelidikan, diketahui SR berada di kontrakannya tersebut.

“Selanjutnya tim opsnal mendatangi kontrakan tersebut dan benar saja SR ada di kontrakanya dan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap SR di kontrakannya,” ujar Agus.

Tim opsnal pun menginterogasi SR. Agus mengungkapkan, SR mengaku jika dirinha menjual narkotika jenis ganja.

Selain itu, lanjut dia, SR juga mengakui jika ia masih menyimpan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaiannya. Selanjutnya tim opsnal menyita 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik berisi ranting -ranting narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 buah timbangan digital berikut dengan gawai milik SR.

“Saudara SR mengakui kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli dari akun instagram oullet.berubackup,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement