Jumat 07 Oct 2022 15:52 WIB

Sidang Kasus Paniai tidak Boleh Sekadar Gimmick

MA dan Jaksa Agung diminta cermati pula sidang kasus Paniai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Amiruddin al-Rahab.mengatakan ada banyak aspek dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang perlu disorot.
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Amiruddin al-Rahab.mengatakan ada banyak aspek dalam sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang perlu disorot.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab memberikan sejumlah masukan mengenai sidang kasus Paniai Berdarah. Amiruddin meminta Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai tempat diselenggarakannya sidang Paniai harus melakukan persiapan matang sesuai perspektif HAM.

"Saya rasa yang harus diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang adalah pertama kesiapan Pengadilan Makasar untuk mengelar persidangan sebagai Pengadilan HAM," kata Amiruddin kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Amiruddin menyatakan kesiapan majelis hakim dan panitera dalam kerangka Pengadilan HAM perlu menjadi sorotan. Sebab, ia tak ingin sidang kasus HAM kali ini sekedar formalitas belaka.

"Ketua MA dan Jaksa Agung perlu secara cermat dalam mengelar pengadilan HAM ini supaya tidak terkesan sekedar menjadi gimmick," ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menyoroti urgensi perlindungan terhadap para saksi korban yang akan memberi keterangan di persidangan. Mereka berhak mendapat fasilitas khusus agar bisa memberikan kesaksian tanpa tekanan. Termasuk fasilitas keamanan saat berangkat ke sidang, sepanjang sidang hingga kembali ke kediaman.

"Perlindungan dan fasilitasi saksi korban atau keluarga korban yang jauh dari Makassar yaitu dari Enarotali, Papua," ujar Amiruddin.

Tercatat, ada tiga kasus HAM yang pernah disidang di Indonesia. Dalam sidang kasus HAM Abepura tahun 2000, Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar memutus bebas terdakwa. Pada sidang kasus Timor-Timor, lima pejabat Indonesia yang terlibat dalam pembantaian warga sipil di sebuah gereja di Timor Timur pada 1999 divonis bebas.

Kemudian dalam sidang kasus Tanjung Priok, ke-12 orang terdakwa justru bebas dari tuntutan dalam tingkat kasasi. Padahal pengadilan HAM adhoc Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka.

Diketahui, dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus hanya menetapkan IS sebagai tersangka tunggal. IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement