Jumat 07 Oct 2022 16:18 WIB

Terkait KDRT, Polisi Sudah Periksa Orang Tua Lesti

Mengalami gangguan psikis, Rizky Billar belum penuhi panggilan penyidik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi telah memeriksa atau meminta keterangan orang tua Lesti Kejora terkait kasus aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar. Namun, Rizky Billar sendiri masih belum memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan ada gangguan psikis. 

"Penyidik telah meminta keterangan orang tua Lesti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).

Menurut Zulpan, orang tua dari Lesti dimintai keterangan pada Kamis (6/10) kemarin. Maka, dengan diperiksanya orang tua Lesti, sudah ada lima orang telah diperiksa sebagai saksi. 

Saat ini kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora itu sudah naik pada tahap penyidikan. "Total lima saksi diperiksa," tutur Zulpan.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Lanjut Nurma, saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rizky Billar. Kemudian terkait dengan jadwal pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Rizky Billar, Nurma juga belum menyampaikan. 

Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman lima tahun bui dan denda Rp 15 juta.

"Pokoknya kita periksa dulu saksi-saksi, kumpulkan barang bukti, nanti baru kita pasti kita akan panggil saksi terkait,” tegas Nurma. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement