Jumat 07 Oct 2022 18:10 WIB

Penetapan Tersangka dari Unsur Polisi Bukti Gas Air Mata Ditembakkan Atas Komando

Tiga dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan adalah anggota polisi.

 Petugas polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan setelah pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, 01 Oktober 2022 (dikeluarkan pada 02 Oktober 2022). Tiga anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang ini. (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/H. PRABOWO
Petugas polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan setelah pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, 01 Oktober 2022 (dikeluarkan pada 02 Oktober 2022). Tiga anggota polisi ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang ini. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wilda Fizriyani, Bambang Noroyono, Flori Sidebang, Antara

Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu, tiga di antaranya adalah pihak dari kepolisian. Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya terkait penggunaan gas air mata saat penanganan kericuhan massa di dalam stadion.

Baca Juga

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (6/10/2022) malam, terdapat 11 personel yang turut menembakkan gas air mata kepada penonton. Gas tersebut ditembakkan sebanyak tujuh kali ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara dan satu lainnya ke arah lapangan.

Situasi tersebut menyebabkan penonton yang berada di tribun panik dan merasa pedih. Di satu sisi, kata Sigit, tembakan itu dilakukan untuk mencegah penonton turun ke lapangan.

Penonton yang berusaha keluar di pintu 3, 10, 11, 14 sedikit mengalami kendala. Untuk diketahui, pintu-pintu stadion seharusnya dibuka sekitar lima menit sebelum pertandingan berakhir. Namun saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya sehingga terjadi penumpukan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, steward seharusnya harus tetap berada di pintu selama ada penonton di stadion. Namun penutupan pintu tersebut mengakibatkan penonton sulit keluar ataupun menjadi terhambat. Apalagi dilewati penonton dalam jumlah banyak sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu-pintu tersebut.

 

"Dari situlah banyak muncul korban. Korban yang mengalami patah tulang, trauma kepala dan juga yang sebagian besar meninggal mengalami asfiksia," jelasnya.

 

Untuk tersangka pertama dari pihak kepolisian berinisial WSS yang menjabat senagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, Sigit melanjutkan, WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. WSS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel. 

Tersangka selanjutnya adalah Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Lalu terakhir, BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. 

 

Ditetapkan sebagai tersangka, ketiga polisi yang merupakan perwira polisi di lapangan, memerintahkan penembakan gas air mata tersebut.

“Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BS,” kata Sigit. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement