REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menyebut beberapa rasa produk Mi Sedaap yang diketahui terdeteksi mengandung residu etilen oksida (EtO) tidak masuk ke Malaysia. Direktur Jenderal Kesehatan KKM Noor Hisman Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10/2022), mengatakan kementeriannya menemukan laporan media tentang residu EtO yang terdeteksi pada beberapa rasa produk Mi Sedaap yang diproduksi di Indonesia.
Produk tersebut antara lain Mi Sedaap Korean Spicy Chicken Instant Noodles dengan masa kadaluarsa 21 Mei 2023 dan Mi Sedaap Korean Spicy Soup Instant Noodles dengan masa kadaluarsa 17 Maret 2023.
Noor Hisman mengatakan EtO merupakan pestisida yang tidak boleh digunakan dalam makanan berdasarkan Peraturan Makanan 1985. Karena zat tersebut merupakan senyawa gas kimia yang bersifat karsinogenik dan sering digunakan untuk melakukan pengasapan atau fumigasi untuk membasmi hama seperti serangga.
Berdasarkan tinjauan KKM terhadap data Food Safety Information System of Malaysia (FoSIM), ia mengatakan Mi Sedaap Korean Spicy Chicken Instant Noodles telah diimpor ke negara tersebut. Namun, tidak tercatat adanya entri produk yang terkait dengan tanggal kedaluwarsa seperti di atas.
Ia mengatakan KKM akan terus memantau pasar dan memberlakukan tindakan Tahan, Uji dan Lepas (TUL) di semua titik masuk negara. Pada Kamis (6/10/2022), dalam rilisnya, Badan Makanan Singapura (SFA) mengonfirmasi adanya residu pada dua produk mi instan yang dimaksud dan melanjutkan pengujian regulasi produk mi instan lainnya dari produsen yang sama.
SFA juga bekerja sama dengan importir dan otoritas Indonesia untuk menyelidiki dan memperbaiki penyebab kontaminasi EtO. Jika zat itu terdeteksi melebihi tingkat maksimum yang ditentukan, SFA mengatakan akan memulai penarikan produk yang terkena dampak sebagai tindakan pencegahan.
Sementara itu, Head of Corporate Communications and CSR WINGS Group Indonesia Sheila Kansil mengatakan dari seluruh lini proses dan produksi, Mi Sedaap memastikan tidak ada penggunaan EtO dan telah memenuhi standard keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi.
Sesuai dengan klarifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 29 September 2022 di situs resmi BPOM, ia mengatakan produk Mie Sedaap yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada.
Ia mengatakan mi tersebut diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, di antaranya izin BPOM, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sertifikat ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan dan sertifikat ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.