REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Arief Hartawan mengharapkan sertifikasi halal khususnya pada rumah potong hewan dan unggas bisa dipercepat, sebagai salah satu strategi untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.
"Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), 85 persen rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal," kata Arief dalam International Halal Dialogue ke-4 tahun 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dengan strategi memperkuat ekosistem industri halal nasional tersebut, ia menilai capaian Indonesia menjadi produsen halal terbesar dunia bisa segera terwujud. Selain mempercepat sertifikasi halal, terdapat strategi lain untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional, yakni merumuskan model bisnis industri halal, pengembangan halal traceability dalam proses produksi, dan kerja sama antarlembaga sesuai dengan peran masing-masing dalam sertifikasi halal.
Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia, yang tercermin dari potensi pasar produk halal di dalam negeri yang diharapkan dapat memperkuat industri halal nasional. Dengan demikian Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dalam industri halal global namun juga sebagai produsen.
Sebagai upaya dalam mewujudkan hal tersebut, BI bersama pemerintah berkomitmen membentuk suatu ekosistem terintegrasi untuk memperkuat peran Indonesia sebagai pelaku usaha produk halal global, salah satunya melalui akselerasi sertifikasi halal.
Menurut Arief, konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan melainkan juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari. Halal merupakan gaya hidup yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan dengan semua pihak baik Muslim dan non Muslim.
"Hal ini mencakup beberapa produk yang sering digunakan dalam keseharian seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, produk biologi, dan produk kimia yang dapat memperoleh sertifikasi halal apabila proses produksi telah sesuai tata cara pengolahan produk halal," ucap dia.
Oleh karena itu, sambung dia, dalam membangun sertifikasi halal diperlukan sebuah ekosistem halal. Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait perlu memastikan rantai pasok halal tersedia dari sisi hulu hingga hilir.
Hal tersebut memerlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah dan pelaku usaha, untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk perekonomian nasional.