Sabtu 08 Oct 2022 04:07 WIB

Tokoh Adat Minta Masyarakat Dukung KPK Proses Hukum Lukas Enembe

Tokoh adat mengatakan masyarakat harus hormati proses hukum di KPK.

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Adat Waris dari Keerom, Papua,Gasper May meminta masyarakat Papua mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Masyarakat Papua harus mendukung proses hukum," kata Gasper May dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga

Gasper mengatakan masyarakat harus menghormati dan percaya pada proses hukum. Jika Lukas tidak bersalah, katanya, maka kebenaran pasti akan terwujud.

"Semua pihak harus menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia karena hukum adalah panglima di Indonesia dan semua harus taat terhadap hukum yang berlaku," ujar Gasper.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Pegunungan Akila Wenda berharap Lukas berani menghadapi proses hukum. Lukas mesti sukarela ke KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

KPK beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, Lukas tidak pernah hadir dengan alasan sakit. KPK memanggil istri dan anak Lukas, juga tidak hadir.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK masih mengedepankan pendekatan persuasif agar Lukas kooperatif memenuhi panggilan. Upaya itu telah KPK sampaikan melalui kuasa hukum Lukas maupun kapolda dan panglima daerah militer di Papua.

"Kami harus melakukan kalkulasi tentang risiko yang mungkin timbul kalau misalnya ada pengambilan secara paksa, efek sesudahnya, ya, kami harus perhatikan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10).

Alex mengatakan bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe menjadi pertimbangan KPK. Namun, dia berharap Lukas Enembe dapat hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement