Jumat 07 Oct 2022 19:51 WIB

Ketua Panpel Arema Minta Autopsi, Banyak Korban Wajahnya Membiru Akibat Gas Air Mata

Abdul Haris meminta pemeriksaan terhadap jenis gas air mata yang digunakan aparat.

Rep: Wilda Fizriyani, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). Tiga dari enam tersangka adalah anggota polisi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). Tiga dari enam tersangka adalah anggota polisi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris meminta adanya pengusutan usut jenis gas air mata yang digunakan aparat dalam tragedi Kanjuruhan termasuk autopsi terhadap para korban. Hal ini diungkapkan Abdul Haris seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang itu.

"Saya mohon atas nama kemanusiaan. Saya tidak menunjuk siapapun, atas nama kemanusiaan dari lubuk hati paling dalam, saya minta diperiksa gas air mata itu, gas air mata seperti apa," ucap Abdul Haris kepada wartawan di Kantor Arema FC, Kota Malang, Jumat (7/10/2022) malam. 

Baca Juga

Abdul Haris teringat saat Aremania terkena tembakan gas air mata pada 2018 lalu. Saat itu, ada banyak Aremania yang bergeletakan tetapi masih bisa bertahan dengan diberikan kipas dan air. Namun pada kejadian ini, tidak bisa dilakukan tindakan apa pun. Bahkan, banyak korban yang wajahnya membiru akibat gas air mata.

Melihat kondisi tersebut, Abdul Haris pun meminta para Aremania yang meninggal bisa diautopsi. Hal ini untuk memastikan penyebab kematian para Aremania karena gas air mata atau berhimpitan. Dia sangat memohon agar pihak berwenang bisa mengusut masalah tersebut.

Tragedi Kanjuruhan telah menyebabkan seratusan orang meninggal dunia. Sebagian besar merupakan Aremania sedangkan dua korban lainnya anggota kepolisian. Di samping itu, ratusan Aremania juga dilaporkan terluka, baik luka ringan, sedang dan berat.

Dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu, tiga di antaranya adalah pihak dari kepolisian. Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya terkait penggunaan gas air mata saat penanganan kericuhan massa di dalam stadion.

Untuk tersangka pertama dari pihak kepolisian berinisial WSS yang menjabat senagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, Sigit melanjutkan, WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. WSS juga diduga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel. 

Tersangka selanjutnya adalah Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Lalu terakhir, BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. 

Ditetapkan sebagai tersangka, ketiga polisi yang merupakan perwira polisi di lapangan, memerintahkan penembakan gas air mata tersebut.

“Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personel. AKP H, AKP WS, dan Aiptu BS,” kata Sigit, Kamis (6/10/2022). 

 

photo
Catatan kerusuhan suporter di Indonesia - (republika)
 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement