REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dishub Kota Bandung merilis data pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung selama bulan September kemarin. Hasilnya, mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran berhenti di zebra cross.
Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung Rijal Khairur mengatakan petugas tiap hari merekapitulasi berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil. Pemantauan dilakukan berdasarkan kamera lalu lintas yang tersebar di Kota Bandung dan dirilis tiap bulan. "Memang kalau dominan kita lihat pelanggaran itu masih dilakukan roda dua seperti berhenti di zebra cross, melebihi stop line, belum menggunakan helm, melanggar apil," ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Ia mengungkapkan simpang jalan juga menduduki urutan pelanggaran terbesar. Oleh karena itu pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar pelanggaran menurun. "Contoh begini belok kiri langsung sudah tidak ada dan diatur sesuai rambu yang ada. Faktanya masyarakat masih menganggap belok kiri masih bisa," katanya.
Rijal melanjutkan para pengendara motor di simpang Cikutra lebih memilih tidak menggunakan helm sebab merasa sedang melakukan perjalanan dekat. Termasuk di simpang Caringin yang banyak melakukan pelanggaran.
"Didominasi di simpang-simpang Soekarno-Hatta masuk 10 besar, Caringin, Buah Batu, Moch toha, Samsat sepanjang Soekarno-Hatta. Kalau di timur ada Cimuncang, Cikutra. Di kota ada Tegallega, Cibereum merata," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat menaati peraturan dan juga akan melakukan kolaborasi dengan kepolisian agar Bandung tertib. "Kecelakaan itu berawal dari pelanggaran," katanya.