Seorang Residivis Nekat Bobol Rumah di Makahaji Bonyok Dimassa Warga

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin

Seorang Residivis Nekat Bobol Rumah di Makahaji Bonyok Dimassa Warga (ilustrasi).
Seorang Residivis Nekat Bobol Rumah di Makahaji Bonyok Dimassa Warga (ilustrasi). | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO -- Seorang residivis berinisial ME (39) asal Solo bonyok dimassa warga karena kedapatan mencuri di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (4/10/2022). Bahkan sempat beredar video dimana ia diarak massa serta diikat dengan bambu.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengkonfirmasi bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku memang telah berulang kali masuk penjara karena kasus pencurian.

"Pelaku ini memang seorang yang residivis dari kasus yang sama beberapa kali. Biasanya emang pelaku memanfaatkan kelengahan dari pemilik rumah," kata Mulyanta saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Jumat (7/10/2022).

Mulyan menjelaskan Pelaku berhasil masuk ke rumah yang kosong karena ditinggal pemilik rumah bekerja. Namun, aksi tersebut diketahui oleh tetangga korban.

Baca Juga

"Setelah diketahui ada orang masuk di rumah tersebut, tetangga itu menelpon pemilik rumah," kata Mulyanta.

Setelah itu, korban melaporkan kepada polisi. Kemudian Mulyanta mengatakan bahwa ketika pihaknya mendatangi TKP rumahnya dalam kondisi rusak dan ada orang asing di dalamnya. 

"Ada dua orang asing, tapi yang satunya berhasil melarikan diri. Namun, kita sudah mengamankan identitasnya dia asal Sriwedari," katanya.

Sebelumnya, warga geram karena mendapati tersangka akan melarikan diri, bahkan pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Karena menjadi sasaran amuk massa, tersangka sempat dirawat di RS UNS. 

"Setelah salah satu tertangkap kita bawa ke polres sukoharjo, polsek kartasura untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Dalam aksinya tersebut, ME belum berhasil mengamankan barang curian karena kepergok dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya sudah mengacak-ngacak rumah.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka (ME) ia melakukan tindakan pencurian karena pendidikan anaknya. Pasalnya ia mengaku belum mendapatkan pekerjaan untuk membiayai.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Maling Motor Bermodus Pura-Pura Jadi Pemulung Beraksi di Cakung

Nyaris Dihajar Massa, Residivis Curanmor Asal Pasuruan Diciduk Polisi

Ditinggal Kabur Temannya, Pembobol Rumah di Mojokerto Dihajar Warga

Spesialis Rumsong Ditangkap, Polisi: Kerugian Korban Capai 400 Juta

Pergi Antar Paket, Rumah Owner Olshop Ini Dibobol Maling

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark