Sabtu 08 Oct 2022 13:16 WIB

In Picture: Pemberlakuan Ganjil Genap Pada Hari Libur Maulid Nabi SAW

Volume kendaraan menuju ke kawasan Puncak Bogor saat libur Maulid Nabi SAW tinggi..

Rep: Yulius Satria Wijaya/ Red: Yogi Ardhi

Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). Antrean tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan dari arah Jakarta menuju ke kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya dalam rangka libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Polisi memberlakukan sistem buka tutup serta sistem lawan arah (contraflow) untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO)

Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). Antrean tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan dari arah Jakarta menuju ke kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya dalam rangka libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Polisi memberlakukan sistem buka tutup serta sistem lawan arah (contraflow) untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO)

Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). Kepolisian menerapkan kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak mulai dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2022, Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pada saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur akhir pekan. (FOTO : ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). Antrean tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan dari arah Jakarta menuju ke kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya dalam rangka libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Polisi memberlakukan sistem buka tutup serta sistem lawan arah (contraflow) untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut.

sumber : Antara Foto
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement