Sabtu 08 Oct 2022 20:22 WIB

KemenPPPA Tangani Kasus Pencabulan Anak di Kubu Raya

Anak usia 13 tahun jadi korban sodomi di rumahnya, pelakunya teman ayah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Anak usia 13 tahun jadi korban sodomi teman ayahnya di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.
Foto: Foto : MgRol_94
Anak usia 13 tahun jadi korban sodomi teman ayahnya di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan anak 13 tahun di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilakukan teman ayahnya (49 tahun) di rumah korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan, lingkungan terdekat korban seharusnya bisa menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Namun, rumah justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual oleh orang terdekat orang tua dan korban.

"KemenPPPA mendorong seluruh pihak agar dapat ikut serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, agar korban dapat pulih dan mencegah kasus serupa terjadi lagi," kata Nahar dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (7/10/2022).

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kubu Raya untuk memastikan pendampingan hukum telah dilaksanakan. Berdasarkan koordinasi, korban dan keluarga didampingi oleh UPTD PPA telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya pada Jumat (23/9/2022).

"Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berlanjut,” ungkap Nahar. Dia menjelaskan, upaya pendampingan psikologis juga telah diberikan di Polres setempat.

Nahar menjamin, kondisi korban sudah tidak merasa takut lagi pascapelaku diciduk polisi. Kasus pencabulan pada anak 13 tahun di Kubu Raya bermula saat anak korban mengeluh sakit di bagian anusnya kepada bibinya.

"Korban mengaku telah diancam pelaku dan disodomi lebih dari satu kali ketika orang tua korban tidak ada di rumah," ucap Nahar. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement