REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri, Kepresidenan Keamanan Negara, dan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Arab Saudi (SDAIA) ditugaskan menyusun rencana terikat waktu untuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Kamera Pengawasan Keamanan, yang disetujui oleh Dewan Menteri.
Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (8/10/2022), berdasarkan rencana, badan-badan pemerintah ini akan menentukan tenggat wajib untuk pemasangan kamera, dan perangkat pemantauan keamanan oleh masing-masing kategori yang tercakup dalam ketentuan undang-undang.
Kamera pengintai harus tetap atau bergerak dan tidak termasuk kamera yang dipasang individu di dalam kompleks perumahan pribadi. Ketentuan undang-undang tersebut melarang pemasangan kamera pengintai keamanan di dalam fasilitas dan ruangan pemeriksaan kesehatan, ruang rawat inap, fasilitas fisioterapi, ruang ganti pakaian, serta toilet, salon, dan klub wanita.
Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut menetapkan kegiatan pembuatan, impor, penjualan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan kamera pengintai keamanan tidak akan diizinkan tanpa memperoleh persetujuan yang diperlukan sebelumnya.