Sabtu 08 Oct 2022 22:10 WIB

Arab Saudi Larang Kamera Pengintai Dipasang di Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Salon

Arab Saudi memiliki aturan mengenai pemasangan kameran pengintai.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kamera CCTV. Arab Saudi Larang Kamera Pengintai Dipasang di Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Salon
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kamera CCTV. Arab Saudi Larang Kamera Pengintai Dipasang di Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Salon

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH  -- Kementerian Dalam Negeri, Kepresidenan Keamanan Negara, dan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Arab Saudi (SDAIA) ditugaskan menyusun rencana terikat waktu untuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Kamera Pengawasan Keamanan, yang disetujui oleh Dewan Menteri.

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (8/10/2022), berdasarkan rencana, badan-badan pemerintah ini akan menentukan tenggat wajib untuk pemasangan kamera, dan perangkat pemantauan keamanan oleh masing-masing kategori yang tercakup dalam ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Kamera pengintai harus tetap atau bergerak dan tidak termasuk kamera yang dipasang individu di dalam kompleks perumahan pribadi. Ketentuan undang-undang tersebut melarang pemasangan kamera pengintai keamanan di dalam fasilitas dan ruangan pemeriksaan kesehatan, ruang rawat inap, fasilitas fisioterapi, ruang ganti pakaian, serta toilet, salon, dan klub wanita.

Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut menetapkan kegiatan pembuatan, impor, penjualan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan kamera pengintai keamanan tidak akan diizinkan tanpa memperoleh persetujuan yang diperlukan sebelumnya.

Ketentuan undang-undang mengenai pemasangan kamera pengintai keamanan akan berlaku untuk kementerian, otoritas dan lembaga publik, fasilitas minyak dan petrokimia, fasilitas pembangkit listrik dan desalinasi air, fasilitas pariwisata udara, kompleks komersial dan pusat perbelanjaan. Hal tersebut di samping lembaga keuangan, bank, pusat pengiriman uang, dan bangunan tempat tinggal, termasuk kompleks di bangunan tempat tinggal.

Di samping itu, ketentuan hukum juga akan berlaku untuk Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, masjid, klub, fasilitas olahraga dan stadion, fasilitas budaya publik dan swasta, pusat pemuda, serta fasilitas rekreasi publik dan swasta, dan fasilitas kesehatan publik dan swasta.

Papan atau panel yang terlihat harus ditempatkan di tempat-tempat yang menonjol di tempat yang menunjukkan bahwa mereka dilengkapi dengan kamera pengintai keamanan. Peraturan menentukan fitur, nomor, dan tempat pemasangannya.

Kemudian dilarang mentransfer dan memublikasikan rekaman video kamera kecuali dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri atau Kepresidenan Keamanan Negara atau berdasarkan perintah pengadilan atau atas permintaan otoritas investigasi yang berwenang.

Tindakan hukuman, termasuk denda akan diambil terhadap pelanggar hukum. Denda sebesar 500 riyal akan dikenakan karena melanggar spesifikasi teknis terkait pemasangan masing-masing kamera, denda 1.000 riyal untuk setiap kamera yang tidak dipasang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam manual.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement