Sabtu 08 Oct 2022 22:10 WIB

Arab Saudi Larang Kamera Pengintai Dipasang di Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Salon

Arab Saudi memiliki aturan mengenai pemasangan kameran pengintai.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kamera CCTV. Arab Saudi Larang Kamera Pengintai Dipasang di Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Salon
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kamera CCTV. Arab Saudi Larang Kamera Pengintai Dipasang di Ruang Pemeriksaan Kesehatan dan Salon

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH  -- Kementerian Dalam Negeri, Kepresidenan Keamanan Negara, dan Otoritas Data dan Kecerdasan Buatan Arab Saudi (SDAIA) ditugaskan menyusun rencana terikat waktu untuk menerapkan ketentuan Undang-Undang Kamera Pengawasan Keamanan, yang disetujui oleh Dewan Menteri.

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (8/10/2022), berdasarkan rencana, badan-badan pemerintah ini akan menentukan tenggat wajib untuk pemasangan kamera, dan perangkat pemantauan keamanan oleh masing-masing kategori yang tercakup dalam ketentuan undang-undang.

Baca Juga

Kamera pengintai harus tetap atau bergerak dan tidak termasuk kamera yang dipasang individu di dalam kompleks perumahan pribadi. Ketentuan undang-undang tersebut melarang pemasangan kamera pengintai keamanan di dalam fasilitas dan ruangan pemeriksaan kesehatan, ruang rawat inap, fasilitas fisioterapi, ruang ganti pakaian, serta toilet, salon, dan klub wanita.

Dalam Pasal 5 undang-undang tersebut menetapkan kegiatan pembuatan, impor, penjualan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan kamera pengintai keamanan tidak akan diizinkan tanpa memperoleh persetujuan yang diperlukan sebelumnya.