REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menegaskan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sudah dimasukkan dalam kategori teroris.
Aksi yang selama ini dilakukan baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan dapat dikategorikan sebagai teroris.
"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI," kata Komjen Boy Rafli kepada Antara di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (8/10/2022).
Diakui, kejahatan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena kejahatan yang dilakukan menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.
Karena itu untuk mencegahnya saat ini BNPT menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis paham radikalisme.
Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.
Karena itulah penegakan hukum harus tegas, obyektif dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.
"BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat dimana pekerja jalan menjadi korban, " kata Komjen Boy Rafli.
Kehadiran Kepala BNPT tersebut mengukuhkan Duta Damai Dunia Maya di Papua yang dipusatkan di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pada 2021 lalu, Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan banyak tokoh adat dan Pimpinan Daerah Papua yang mendukung pemerintah.
Menurut Mahfud, mereka mendukung pemerintah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani kekerasan yang muncul di Papua. Mahfud menambahkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 5 Tahun 2018.