Ahad 09 Oct 2022 19:57 WIB

Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Brigjen Hendra Kurniawan

Penggunaan jet pribadi diduga untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) dan Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arif Ferdiansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Dittipikor Bareskrim Polri menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku UMKM di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kontrak Rp76 miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo (kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) dan Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arif Ferdiansyah (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti dokumen kasus dugaan tindak pidana korupsi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Dittipikor Bareskrim Polri menyidik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku UMKM di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kontrak Rp76 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK). Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Cahyono Wibowo mengatakan, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu, pada Jumat (7/10/2022).

Cahyono mengatakan, kesimpulan dari hasil penyelidikan, akan diumumkan pada Senin (10/10/2022). “Untuk perkembangan, dan hasil dari penyelidikan, akan disampaikan besok (10/10/2022). Tapi yang akan disampaikan adalah kuantitas hasil penyelidikannya saja. Bukan kualitas atau substantif perkaranya,” kata Cahyono lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (9/10/2022).

Baca Juga

Brigjen HK adalah satu dari banyak tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Ia ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada Juli 2022 lalu.

Brigjen HK, sejak Agustus 2022 sudah mendekam di sel tahanan di Mako Brimob atas kasusnya itu. Namun Brigjen HK masih bestatus aktif sebagai anggota Polri. Karena sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuknya, beberapa kali ditunda. Sementara kasus obstruction of justice yang menyeret namanya itu, sudah ditangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Nasib berbeda yang dialami Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama, dan dalang pembunuhan, serta obstruction of justice. Ferdy Sambo, sudah resmi dipecat dari Polri sejak dua pekan lalu. Terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Brigjen HK, itu terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi yang disinyalir milik bandar judi online di Jakarta, inisial RBT.

Indonesia Police Watch (IPW) yang pertama kali mengungkapkan penggunaan jet pribadi oleh Brigadir HK tersebut. Dikatakan, Brigjen HK, pada Senin (11/7/2022) tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J, menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk terbang ke Jambi, menemui Keluarga Brigadir J di Muaro Jambi.

Brigjen HK pun terbang ke Jambi menggunakan pesawat pribadi tersebut, dari Jakarta. Diduga, jet pribadi yang digunakan rombongan Brigjen HK tersebut, milik bandar judi online yang dibekingi Ferdy Sambo saat aktif di kepolisian. Ferdy Sambo diduga terlibat dalam bisnis judi online, yang dikenal sebagai Konsorsium 303, atau Kerajaan Sambo.  Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (30/9/2022) lalu memerintahkan agar terkait dengan Konsorsium 303 itu diusut tuntas.

Termasuk kata Jenderal Sigit, agar tim penyidikannya di Direktorat Tipikor Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan korupsi atas penggunaan jet pribadi oleh Brigjen HK tersebut. “Saya perintahkan, terkait dengan private jet, saat ini di Propam dan Dittipikor melakukan serangkaian pemeriksaan, dan kita akan telusuri penggunaan jet, dan dari mana asal uang untuk membayar private jet tersebut,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement