Senin 10 Oct 2022 07:16 WIB

Kasus Korupsi Gubernur Papua tak Bisa Diselesaikan Secara Adat

Pemerintah sudah menyiapkan tempat yang aman dan sesuai standar untuk Lukas.

Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) diapit Presiden Joko Widodo dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan saat peresmian Jembatan Holtekamp di Kota Jayapura, Papua, Senin (28/10/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) diapit Presiden Joko Widodo dan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan saat peresmian Jembatan Holtekamp di Kota Jayapura, Papua, Senin (28/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum yang menginginkan Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa di lapangan terbuka oleh KPK, tidak perlu ke Jakartamerupakan suatu hal yang tidak bisa diterima. Lukas maupun keluarga yang dipanggil KPK tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.

Tokoh masyarakat wali Papua, Buce Wali mengatakan, kasus korupsi tidak bisa diselesaikan secara adat, melainkan harus diselesaikan secara hukum negara. Dia menerangkan, pemerintah sudah menyiapkan tempat yang aman dan sesuai standar untuk Lukas, yang mengaku masih sakit.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan malah tidak manusiawi. "Masyarakat Papua sangat menyayangkan kasus Lukas Enembe terjadi karena seharusnya hal tersebut tidak terjadi," kata Buce ditemui di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Ahad (9/10/2022).   

 

"Kasus Lukas Enembe itu harus diproses, ketika Lukas Enembe terbukti bersalah maka harus mendapat hukuman," ujar Buce dalam siaran pers. Dia pun berpesan agar Lukas tidak berlindung di balik ratusan warga yang menjaga rumahnya.

Budi mengimbau Lukas untuk berani memberikan informasi secara transparan kepada KPK terkait kasus korupsi APBD dan judi di kasino luar negeri. Tujuannya agar kasusnya segera terselesaikan. "Lukas Enembe harus berani bertanggung jawab dan menerima segala risiko serta tidak mengorbankan masyarakat Papua," kata Buce.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement