JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun. Penegasan itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg. "Masyarakat bisa langsung datang...
Berita Lainnya