Senin 10 Oct 2022 06:35 WIB

Rencanakan Gelar Aksi di Istana 12 Oktober, Ini Tuntutan Para Buruh

Sebanyak 50 ribu massa akan hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partainya dan organisasi serikat pekerja akan mengorganisir aksi unjuk rasa serentak di 34 provinsi pada tanggal 12 Oktokber 2022. Sebanyak 50 ribu massa akan hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut. 

Khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana. Sementara 31 provinsi lainnya aksi akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur masing-masing provinsi.

"Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agrarian, dan sahkan RUU PRT," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (9/10)

Said mengatakan, bahwa kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Namun ironisnya, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021. 

Di mana dalam peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah. Sehingga, banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

Dikatakannya, inflansi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persený” kata Said Iqbal.

"Menurunya, inflansi di 3 kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM," katanya. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta, kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen. 

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya  11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya. 

"Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflansi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” tegasnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement