REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pukul 09.30 WIB.
Presiden melakukan pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden No 90/P tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Usai pembacaan Keppres pengangkatan, Presiden Jokowi kemudian mengambil sumpah jabatan.
“Bersediakah saudara-saudara mengucap sumpah menurut agama Islam,” ucap Presiden, saat pengambilan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur, sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dengan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Jokowi saat mendiktekan sumpah jabatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Lalu diakhiri dengan pemberian selamat dari Presiden dan Wakil Presiden, serta diikuti para tamu undangan.
Sejumlah menteri turut menghadiri pelantikan ini, di antaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sebelumnya, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 pada Selasa (9/8/2022). Penetapan tersebut digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY. Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.