Senin 10 Oct 2022 11:15 WIB

Antirasuah China Bongkar 273.000 Kasus, Penjarakan 410.000 Orang

Fokus utamanya adalah beberapa pekerjaan birokrasi di sektor pendidikan dan medis.

Perwira militer China berbaris menuruni tangga Aula Besar Rakyat di Beijing, Selasa, 27 September 2022. Komite Sentral Partai Komunis China untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) berhasil membongkar 273.000 kasus birokrasi yang berujung pada hukuman penjara bagi 410.000 orang
Foto: AP Photo/Ng Han Guan
Perwira militer China berbaris menuruni tangga Aula Besar Rakyat di Beijing, Selasa, 27 September 2022. Komite Sentral Partai Komunis China untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) berhasil membongkar 273.000 kasus birokrasi yang berujung pada hukuman penjara bagi 410.000 orang

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Komite Sentral Partai Komunis China untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) berhasil membongkar 273.000 kasus birokrasi yang berujung pada hukuman penjara bagi 410.000 orang dalam lima tahun terakhir. Pencapaian tersebut menunjukkan upaya Komite Sentral Partai Komunis China (CPC) dalam mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dan pejabatnya, kata lembaga antirasuah China tersebut kepada pers di Beijing, Ahad (9/10).

Dalam lima tahun terakhir sejak Kongres Nasional ke-19 CPC, lembaga tersebut secara berkala gencar melakukan tindakan terhadap pejabat dan birokrat. Fokus utamanya adalah pada beberapa pekerjaan birokrasi di bidang pendidikan, medis, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Baca Juga

Namun, CCDI menyatakan tindakan tersebut tidak akan berakhir sampai di sini. Lembaga tersebut akan membantu masyarakat akar rumput dalam mengatasi beban kerja sehari-hari.

Komisi ini juga akan menjaga momentum penindakan terhadap para pejabat dan birokrat yang melanggar hukum untuk mengoptimalkan program kerja jangka panjang, kata CCDI. CCDI menggelar rapat di Beijing untuk melaporkan kinerja lima tahunan menjelang Kongres Nasional ke-20 CPC.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement