Senin 10 Oct 2022 11:30 WIB

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Tiga PTN

KPK mengumpulkan alat bukti di tiga kampus negeri terkait kasus Prof Karomani.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di beberapa kota berbeda. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat eks rektor Prof Karomani.

"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Tiga perguruan tinggi negeri yang digeledah, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Di ketiga kampus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja rektor. "Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya," ujar Ali.

Menurut Ali, penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. "Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara."

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement