Senin 10 Oct 2022 12:23 WIB

Jokowi Minta Hendrar Prihadi Perbaiki Sistem Pengadaan Barang/Jasa

Jokowi mengaku sudah mengenal lama sosok Hendrar Prihadi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Menurut Jokowi, Hendrar Prihadi dipilih karena memiliki rekam jejak yang mumpuni.

Ia mengatakan, kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi pun dikenal baik. “Ya saya kan sudah kenal lama. Pak Hendi sebagai wali Kota Semarang dua periode. Saya mengikuti rekam jejaknya, track record-nya, juga kemampuan dan kapasitasnya dalam mengelola sebuah organisasi,” tutur Jokowi usai pelantikan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Jokowi berharap, Hendrar Prihadi terus melakukan perbaikan sistem di LKPP, sehingga pengadaan barang dan jasa bisa dikelola dan dikendalikan dengan baik. Selain itu, diharapkan semakin banyak produk-produk UMKM yang bisa masuk ke dalam e-katalog baik pusat maupun lokal.

“Kita harapkan nanti di LKPP ini karena mengelola pengadaan barang dan jasa sampai ratusan triliun dan nanti kalau daerah ikut masuk bisa jadi ribuan triliun, ya yang paling penting sistemnya terus diperbaiki,” ungkapnya.

Melalui pengelolaan yang baik dan semakin banyaknya produk UMKM yang masuk ke e-katalog, Jokowi berharap gerakan cinta produk dalam negeri benar-benar terimplementasikan dalam belanja pemerintah pusat maupun daerah.

Seperti diketahui, mantan wali Kota Semarang itu dilantik sebagai Kepala LKPP menggantikan Abdullah Azwar Anas yang menjadi Menteri PAN-RB. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 125/TPA Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement