Senin 10 Oct 2022 12:28 WIB

Jokowi Belum Izinkan Mardiono Mundur dari Wantimpres

Peraturan melarang pejabat Wantimpres merangkap jabatan politik.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono menyebut belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengundurkan diri dari jabatannya meskipun telah menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP. Menurut Mardiono, Presiden meminta agar dirinya menyelesaikan tugas-tugasnya terlebih dahulu.

“Karena itu, tadi bapak Presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri. Sehingga tugas saya itu bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari bapak Presiden,” ujar Mardiono di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan. Selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sejak menjadi Plt Ketua Umum PPP, Mardiono pun harus mengundurkan diri. Karena itu, ia menghadap Jokowi untuk meminta arahan.

“Oleh karena itu tadi saya meminta arahan dari bapak Presiden. Bahwa Presiden tadi menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum diselesaikan,” kata dia.

Kepada Jokowi, ia melaporkan saat ini sedang menyelesaikan kajian terkait percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Mardiono mengatakan, 45 persen penduduk desa mengalami ekonomi biaya tinggi.

“Bahwa kita tahu ada 45 persen penduduk desa yang jumlahnya 119,7 juta dan tinggal di 74.961 desa, ini mengalami ekonomi biaya tinggi dan saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota dewan pertimbangan presiden yang membidangi bidang kesra. Nah ini belum saya selesaikan,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement