REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Jaksa Penuntut Umum, Mia Amiati menilai, Mas Bechi melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.
"Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal. Karena Pasal 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah sepertiga dari Pasal 65 maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," ujarnya usai menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, tuntutan yang dilayangkan timnya sesuai proses awal pemeriksaan terdakwa, ditambah keterangan saksi-saksi serta pembuktian surat atau keterangan para ahli. Tuntutan yang dilayangkan juga disebutnya atas dasar hati nurani dan undang-undang yang didakwakan.
"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini, karena hati nurani dan atas nama undang-undang," ujarnya.
Seusai persidangan, terdakwa Mas Bechi enggan terlalu banyak menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU. Ia hanya menegaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. "Nanti masih ada proses," ujarnya.
Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai, tuntutan dari JPU terlalu sadis. Menurutnya, selama ini upaya pengungkapan fakta dari pihak terdakwa menjadi percuma.
"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu," ujarnya.